
Saham atau reksa dana saham adalah 2 jenis investasi yang berbeda secara signifikan. Hal pokok yang menjadi perbedaan kedua jenis investasi ini adalah cara kerja dari saham atau reksa dana saham itu sendiri.
Bagi anda yang masih awam tentang investasi saham, www.most.co.id/saham menyediakan produk investasi saham dengan kelas investasi gratis di dalamnya.
Perbedaan Saham dan Reksa Dana Saham
Sebelum terjun ke dunia investasi, baiknya anda memahami terlebih dahulu apa yang menjadi perbedaan saham atau reksa dana saham serta memperkaya pemahaman tentang cara beli saham asing. Adapun beberapa perbedaan kedua instrument tersebut adalah sebagai berikut :
1. Cara Kerja
Cara kerja. Saham memiliki cara kerja yang berbeda dengan reksa dana. Pada saham, modal yang diinvestasikan akan dikelola langsung oleh investor, baik dalam membaca laporan tahunan perusahaan, memiliki sekuritas dan memilih secara mandiri perusahaan yang menjadi tujuan investasi.
Sedangkan pada jenis reksa dana, dana yang diinvestasikan diserahkan kepada manajer investasi secara langsung untuk dikelola. Sehingga manajer investasi yang akan bertanggung jawab mengenai pengelolaan dana serta tempat dana diperuntukkan.
2. Keuntungan dan Kerugian
Dalam menilai keuntungan, pada saham keuntungan yang akan didapatkan tergolong lebih besar dibandingkan reksa dana. Hal ini juga sesuai dengan tingkat risiko yang akan dihadapi. Dalam reksa dana risiko yang akan ditanggung tergolong rendah begitu juga tingkat keuntungannya yang termasuk kecil apabila dibandingkan dengan saham.
3. Imbal Hasil
Investasi saham dipercaya dapat memberikan return yang sangat besar. Namun pada jenis saham biaya online trading ditanggung oleh investor itu sendiri yakni sebesar 0,1 % – 0,3 %. Sedangkan pada reksa dana saham, investor hanya akan dikenakan fee dalam setiap penarikan dana.
4. Pajak
saham atau reksa dana saham sama – sama memiliki kelebihan dan kekurangan. Dalam saham, seorang investor akan dikenakan pajak sebesar 0,1% pada setiap melakukan penjualan. Bahkan anda juga akan dikenakan pajakan tahunan sebesar 10 % dari penerimaan dana dividen. Sedangkan dalam reksa dana saham, anda tidak dibebankan jenis pajak namun wajib melaporkan keuntungan reksa dana dalam laporan SPT.
5. Proses Pencairan Dana
Saham atau reksa dana saham tentunya akan melalui proses pencairan dana, terdapat perbedaan proses pencarian dana pada saham atau reksa dana saham yakni dalam jenis investasi seperti saham proses pencairan tidak memerlukan waktu yang lama sebab tidak melalui pihak ketiga atau manajer investasi. Dengan demikian dana yang dicairkan akan lebih cepat terproses.
Sedangkan pada reksa dana saham proses pencairan dana akan membutuhkan waktu sebab harus melalui manajer investasi sebagai pihak ketiga. Dengan demikian proses pencairan dana dapat berlangsung selama 1 minggu.
Namun meski demikian, bagi investor pemula yang hendak berkecimpung di dunia investasi sebaiknya anda memilih reksa dana. pasalnya dalam reksa dana yang Anda miliki akan dikelola oleh manajer investasi yang telah berpengalaman, sehingga risiko kerugian juga akan semakin rendah. Bagi anda yang ingin berinvestasi di reksa dana, MOST juga menyediakan produk investasi reksa dana yang murah bisa dibeli mulai dari Rp 10.000 dan bebas pajak di https://www.most.co.id/reksa-dana